Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa batas nilai barang penumpang yang bebas bea masuk?

Sesuai peraturan yang berlaku, batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang adalah sebesar FOB USD 500 per orang per kedatangan. Atas kelebihan dari nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Bagaimana cara menghitung pajak impor?

Perhitungan pajak impor (PDRI) didasarkan pada Nilai Impor, yang merupakan hasil penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Tarif pajak yang berlaku (PPN, PPh) kemudian dikalikan dengan Nilai Impor tersebut. Anda dapat menggunakan kalkulator pabean di situs kami untuk estimasi.

Apa itu NPPBKC dan siapa yang wajib memilikinya?

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur. Setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan tersebut wajib memiliki NPPBKC.

Apakah saya bisa membawa oleh-oleh dari luar negeri?

Tentu bisa. Barang oleh-oleh termasuk dalam kategori barang penumpang. Selama nilainya tidak melebihi USD 500 per orang, maka akan mendapatkan pembebasan bea masuk. Pastikan juga barang yang Anda bawa tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas).

Pusat Unduhan

  • Formulir Pendaftaran IMEI
    Tipe: PDF | Ukuran: 1.2 MB
    Unduh
  • PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Barang Kiriman
    Tipe: PDF | Ukuran: 2.5 MB
    Unduh
  • Surat Permohonan Fasilitas Kawasan Berikat
    Tipe: DOCX | Ukuran: 88 KB
    Unduh